Puskesmas
(pusat kesehatan masyarakat) adalah suatu unit pelaksana fusngsional
yang berfungsi sebagai pusat pembangunan kesehatan, pusat pembinaan
partisipasi masyarakat dalam bidang kesehatan, serta pusat pelayanan
kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan kegiatannya secara
menyeluruh , terpadu , dan kesinambungan pada suatu masyarakat yang
bertempat tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
· DEFINISI PUSKESMAS
Para
ahli mendefinisikan puskesmas sesuai dengan perkembangan dan tuntutan
pelayanan kesehatan. Definisi puskesmas antara lain sebagai berikut :
1. Azrul
Azwar (1980). Pusat kesehatan masyarakat ( Puskesmas ) merupakan suatu
kesatuan organisasi fungsional yang langsung memberikan pelayanan secara
menyeluruh kepada masyarakat dalam suatu wilayah kerja tertentu dalam
bentuk usaha – usaha kesehatan pokok.
2. Departemen
kesehatan RI (1981). Pusat kesehatan Msyarakat ( Puskesmas) merupakan
suatu kesatuan organisasi kesehatan yang langsung memberiakn pelayanan
kesehatan secara menyeluruh dan terintegritasi kepada masyarakat
diwilayah kerja tertentu dalam usaha – usaha kesehatan pokok.
3. Departemen
Kesehatan RI (1987). Pusat kesehatan masyarakat ( Puskesmas) merupakan
pusat pembangunan kesehatan yang berfungsi mengembangkan dan membina
kesehatan masyarakat, serta menyelenggarakan pelayanan kesehatan
terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam bentuk kegiatan pokok yang
menyeluruh dan terpadu diwilayah kerjanya.
4. Departemen
Kesehatan RI (1991). Pusat Kesehatan masyarakat ( Puskesmas) merupakan
suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat
pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta
masyarakat dalam memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu di
wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok.
· FUNGSI PUSKESMAS
Fungsi pokok puseksmas , antara lain :
1. sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat diwilayahnya;
2. membina peran serta masyarakat diwilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat;
3. memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat wilayah kerjanya.
Sementara proses dalam melaksanakan fungsinya dilakukan dengan cara:
1. merangsang masyarakat, termasuk pihak swasta untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka menolong dirinya sendiri;
2. memberikan
petunjuk kepada masyarakat tentang bagai mana menggali dan menggunakan
sumber daya yang ada secara efektif dan efisien;
3. memberi bantuan, baik yang bersifat bimbingan teknik materi, rujukan medis, maupun rujukan kesehatan kepada masyarakat;
4. memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat;
5. bekerjasama dengan sektor – sektor yang bersangkutan dalam melaksanakan program puskesmas.
· VISI PUSKESMAS
Gambaran masyarakat indonesia dimasa depan yang ingin dicapai melalui pembagunan pusat kesehatan adalah sebagai berikut :
1. Masyarakat hidup dalam lingkungan dan perilaku hidup sehat;
2. memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata;
3. memiliki derajat kesehatan yang setinggi – tingginya diseluruh wilayah republik Indonesia.
· MISI PUSKESMAS
Misi puskesmas sebagai pusat pengembangan kesehatan yang dapat dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain sebagai berikut :
1. Memperluas jangkauan pelayanan kesehatan sampai ke dsa – desa.
2. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan ;
3. Mengadakan peralatan dan obat – obatan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat;
4. Mengembangkan pembangunan kesehatan masyarakat desa (PKMD).
· STRATEGI PUSKESMAS
Strategi puskesmas untuk mewujudkan pembangunan kesehatan antara lain :
1. Pelayanan kesehatan yang bersifat menyeluruh ( comprehensive health care service);
2. Pelayanan kesehatan yang menerapkan pendekatan yang menyeluruh (holistic approach).
· SASARAN DAN MEKANISME PELAYANAN KEPERAWATAN KESEHATAN MASYARAKAT DI PUSKESMAS
1. keluarga yang belum terjangkau pelayanan kesehatan.
2. keluarga dengan resiko tinggi.
3. keluarga dengan kasus tindak lanjut keperawatan
4. Pembinaan kelompok khusus(sesuai prioritas daerah)
5. Pembinaan desa atau masyarakat bermasalah (sesuai dengan proiritas daerah).
· PELAYANAN PUSKESMAS
- Pelayanan didalam Gedung
a. Penerimaan klien di loket pendaftaran
b. Proses seleksi kasus priorits. Pelayanan medis yang diberikan berupa :
i. Asuhan
keperawatan , dari proses seleksi akan diketahui sasaran prioritas dan
nonprioritas sasaran prioritas perlu ditindak lanjuti berupa rujukan
kerumah sakit atau rujukan ke puskesmas dengan ruang rawat inap.
ii. Tindak lanjut pelayanan kesehatan dapat berupa asuhan keperawatan keluarga, kelompok , dan masyarakat.
- Penyampaian informasi klien yang memerlukan tindak lanjut asuhan keperawatan dirumah.
- Pelayanan luar gedung
a. Mempelajari informasi mengenai data kesenjangan pelayanan kesehatan dan menampung informasi yang berasaldari masyarakat.
b. Seleksi untuk mendapatkan sasaran prioritas, yaitu: idividu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
c. Menyampaikan informasi sasaran prioritas.
d. Pelaksanaan asuhan keperawatan terhadap sasaran prioritas.
· KEGIATAN POKOK PUSKESMAS
Bedasarkan
buku pedoman kerja puskesmas yang terbaru, terdapat 20 usaha pokok
kesehatan yang dapat dilakukan oleh puskesmas. Namun, pelaksanaannya
sangat bergntung pada faktor tenaga, sarana dan prasarana, biaya
tersedia, serta kemampuan manajemen dari tiap – tiap puskesmas.
Kegiatan pokok puskesmas antara lain ssebagai berikut:
- Upaya Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
a. Pemeliharaan kesehatan ibu hamil; Melahirkan dan menyusui; serta bayi, anak balita, dan anak prasekolah.
b. Memberikan pendidikan kesehatan tentang makanan guna mencegah gizi buruk.
c. Imunisasi
d. Pemberian pendidikan kesehata tentang perkembangan anak dan cara menstimulasinya.
- Upaya Keluarga berencana (KB)
a. Mengadakan kursus Keluarga Berecana untuk para ibu dan calon ibu yang mengunjungi KIA.
b. Mengadakan khursus keluarga berencana kepada dukun yang akan bekerja sebagai penggerak calon peserta keluarga Berncana.
c. Memberikaj
pendidikan kesehatan mengenai cara pemasangan IUD, cara –cara
penggunaan pil , kondom, dan alat – alat kontrasepsi lainnya.
- Upaya Perbaikan Gizi
a. Mengenali penderita – penderita kekeurangan Gizi
b. Mengenalkan program perbaikan Gizi
c. Memberikan pendidikan Gizi kepada masyarakat.
- Upaya Kesehatan lingkungan
a. Penyehatan air bersih
b. Penyehatan pembuangan kotoran
c. Penyehatan lingkungan perumahan
d. Penyehatan limbah
e. Pengawasan sanitasi tempat umum
f. Penyehatan makanan dan minuman
g. Pelaksanaan peraturan perundangan
- Upaya Pencegahan dan pemberantasan penyakit menular
a. Mengumpulkan dan menganalisis data penyakit
b. Melaporkan kasus penyakit menular
c. Menyelidiki benar atau tidaknya laporan yang masuk
d. Melakukan tindakan permulaan untuk mencegah penyebaran penyakit menular.
e. Menyembuhkan penderita , sehingga tidak lgi menjadi sumber infeksi
f. Memberi imunisasi
g. Pemberantasan vektor
h. Pendidikan kesehatan kepada masyarakat
- Upaya pengobatan
a. Melaksanakan diagnosis sedini mungkin melalui :
i. Mendapatkan riwayat penyakit
ii. Mengadakan pemeriksaan fisik
iii. Mengadakan pemeriksaan laboratorium
iv. Membuat diagnosis
b. Melaksanakan tindakan pengobatan
c. Melakukan upaya rujukan.
- Upaya penyuluhan kesehatan masyarakat
a. Kegiatan penyuluhan kesehatan dilakukan oleh petugas di klinik, rumah , dan kelompok – kelompok masyarakat.
b. Di
tingkat puskesmas tidak ada petugas penyuluhan tersendiri, tetapi di
tingkat kabupaten terdapat tenaga – tenaga koordinator penyuluhan
kesehatan.
- Usaha Kesehatan Sekolah
- kesehatan olahraga
- Perawatan kesehatan masyarakat
- Usaha kesehatan Kerja
- Usaha kesehatan Gigi dan mulut
- Usaha kesehatan jiwa
- Kesehatan mata
- Laboratorium (diupayakan tidak lagi sedderhana)
- Pencatatan dan pelaporan sistem informasi kesehatan
17. kesehatan usia Lanjut
18. Pembinaan Pengobatan tradisional
Kegiatan pokok puskesas bersifat dinamis dan berubah sesuai dengan kondisi masyarakat.
· PERAN PUSKESMAS
Dalam
konteks otonomi daerah seperti ini, puskesmas mempunyai peran yang
sangat fital sebagai institusi pelaksana tekhnis. Puskesmas dituntut
memiliki kemampuan menejerial yang sangat baik dan wawasan jauh kedepan
untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Peran tersebut
ditunjukkan dalam bentuk ikut serta menentukan kebijakan daerah melalui
system perencanaaan yang matang dan realistis, tata laksana kegiatan –
kegiatan yang tersusun rapi, serta memiliki systim evaluasi dan
pemantauan yang akurat. Selain itu, puskesmas juga dituntut berperan
serta aktif dalam pemanfaatan tekhnologi informasi terkait upaya
peningkatan pelayanan kesehatan secara komprehensif dan terpadu.
· WILAYAH KERJA PUSKESMAS
Wilayah
kerja puskesmas meliputi satu kecamatan atau sebagian sebagian dari
kecamatan. Faktor kepadatan penduduk , luas daerah geografis, dan
keadaan infrastuktur lainnya merupakan bahan pertimbangan dalam
menentukan wilayah kerja puskesmas.puskesmas merupakan perangkat
pemerintah daerah tingkat II, sehingga pembagian wilayah kerja puskesmas
ditetapkan oleh bupati setelah mendengar saran tekhnis dari kantor
wilayah departemen kesehatan prvinsi.
· FASILITAS PENUNJANG
Dalam
rangka memperluas jangkauan pelayanan kesehatan yang diberikan ,
puskesmas perlu ditunjang dengan unit pelayanan kesehatan yang lebih
sederhana , antara lain sebagai berikut :
o Puskesmas pemabantu
Puskesmas
pembantu yang lebih sering disebut Pustu atau pusBan adalah unit
pelayanan kesehatan sederhana yang berfungsi menunjang dan membantu
pelaksanaan kegiatan – kegiatan puskesmas dalam ruang lingkup wilayah
yang lebih kecil.
o Puskesmas keliling
Puskesmas
keliling merupakan unit pelayanan kesehatan keliling yang dilengkapi
dengan kendaraan bermotor roda empat atau perahu motor, peralatan
kesehatan, peralatan komunikasi, serta sejumlah tenaga yang berasal dari
puskesmas.
o Bidan desa
Disetiap
desa yng belum memiliki pelayanan kesehatan, bidan desa ditetapkan
untuk tinggal didesa tersebut untuk memberikan pelayanan kesehatan.bidan
desa bertanggung jawab langsung kepada kepala puskesmas.wilayah kerja
bidan desa adalah suatu desa dengan jumlah penduduk rata – rata 3.000
jiwa.
· PELAYANAN KESEHATAN MENYELURUH
Pelayanan kesehatan yang diberikan puskesmas yaitu pelayanan kesehatan yang menyeluruh yang meliputi pelayanan :
1. Pengobatan ( curantive ) ;
2. Pencegahan ( preventive ) ;
3. Peningkatan Kesehatan (Promotive) ;
4. Pemulihan Kesehatan (Rehabilitative).
· TATA KERJA PUSKESMAS
Dalam
melaksanakan tugasnya, puskesmas wajib menetapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan singkronisasi, baik dalam lingkungan puskesmas maupun
dalam satuan organisasi diluar sesuai dengan tugasnya masing – masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar